Jumat, 22 Juni 2012

cagar budaya

Perlindungan Terhadap Cagar  Budaya
Dengan terbitnya UU No 11 Tahun 2010 maka  makin optimislah kita akan kesungguhan pemerintah dalam perlindungan benda cagar budaya,  yang menjadi masalah adalah belum siapnya infrastruktur yang  baik untuk menjalankan UU itu. sebagai misal adalah belum adanya Tim ahli bersertivikasi seperti yang diamanatkan undang-undang, di sisi lain peraturan pemerintah sebagai penjabaran undang-undang dimaksud juga belum terbit. di sisi lain pemerintah daerah juga belum siap dengan undang-undang itu