Perlindungan Terhadap Cagar Budaya
Dengan terbitnya UU No 11 Tahun 2010 maka makin optimislah kita akan kesungguhan pemerintah dalam perlindungan benda cagar budaya, yang menjadi masalah adalah belum siapnya infrastruktur yang baik untuk menjalankan UU itu. sebagai misal adalah belum adanya Tim ahli bersertivikasi seperti yang diamanatkan undang-undang, di sisi lain peraturan pemerintah sebagai penjabaran undang-undang dimaksud juga belum terbit. di sisi lain pemerintah daerah juga belum siap dengan undang-undang itu